Cek Apakah Kau Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada Dki Jakarta 2017

- Pesta demokrasi akan berlangsung sebentar lagi, khususnya bagi warga DKI Jakarta, kota metropolitan, sentra bisnis, sekaligus sentra pemerintahan di Indonesia.
Terlepas dari itu, kau yang berdomisili di DKI Jakarta serta telah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih pastikan untuk ambil bab dalam salah satu event lima tahunan ini.
Bagi kau yang gres pindah domisili, pindah TPS, atau pemilih yang masih pemula sebaiknya mengusut kehadiran namamu dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Caranya cukup kunjungi https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/DKI%20JAKARTA melalui komputer atau smartphone.
Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Jika terdaftar maka akan tertera isu domisili serta TPS yang nantinya akan menjadi wadah penyaluran suara.

Jika ternyata nama kau tidak ada dalam daftar, maka segera datangi Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan tempat kau tinggal.
Pilkada 2017 dilakukan serentak untuk kepala tempat yang jabatannya habis di tahun tersebut. Kamu dapat mengunjungi situs https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional untuk mengusut data pemilih secara nasional.
So, pastikan kau bersuara dan hindari GolPut.
0 Response to "Cek Apakah Kau Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada Dki Jakarta 2017"
Posting Komentar