Cek Apakah Kau Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada Dki Jakarta 2017

Cek Apakah Kamu Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada DKI Jakarta  Cek Apakah Kamu Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada DKI Jakarta 2017

- Pesta demokrasi akan berlangsung sebentar lagi, khususnya bagi warga DKI Jakarta, kota metropolitan, sentra bisnis, sekaligus sentra pemerintahan di Indonesia.

Spontan pemilihan kepala tempat (gubernur) menjadi sangat mendasar alasannya yaitu secara tidak eksklusif menjadi simulasi kekuatan partai politik untuk pemilu selanjutnya. Serta di dikala yang sama menguji level demokrasi di Indonesia.

Terlepas dari itu, kau yang berdomisili di DKI Jakarta serta telah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih pastikan untuk ambil bab dalam salah satu event lima tahunan ini.

Bagi kau yang gres pindah domisili, pindah TPS, atau pemilih yang masih pemula sebaiknya mengusut kehadiran namamu dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada dua metode, pertama dapat dengan tiba eksklusif ke kantor kelurahan tempat kau tinggal. Atau mengusut via situs resmi KPU.

Caranya cukup kunjungi https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/DKI%20JAKARTA melalui komputer atau smartphone.

Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.


Jika terdaftar maka akan tertera isu domisili serta TPS yang nantinya akan menjadi wadah penyaluran suara.


Jika ternyata nama kau tidak ada dalam daftar, maka segera datangi Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan tempat kau tinggal.

Pilkada 2017 dilakukan serentak untuk kepala tempat yang jabatannya habis di tahun tersebut. Kamu dapat mengunjungi situs https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional untuk mengusut data pemilih secara nasional.

So, pastikan kau bersuara dan hindari GolPut.

0 Response to "Cek Apakah Kau Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada Dki Jakarta 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel