Cara Pendaftaran Kartu Sim Prabayar Supaya Tidak Di Blokir
- Pada awal bulan November 2017 sudah di berlakukan peraturan perihal Pelanggan(Pembeli) di wajibkan mendaftarkan Kartu SIM Prabayar dengan menyertakan nomor KK(Kartu Keluarga) dan NIK KTP, hal ini di perlukan untuk validasi ulang pengguna Kartu Telekomunikasi Prabayar. Sanksi yang enggan tidak meregistrasi, akan di blokir. Berikut Cara melaksanakan Registrasi untuk Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri.
Cara cukup gampang dengan menyediakan data nomer NIK KTP dan nomer KK dan pendaftaran ini tidak memakan biaya pulsa.
Cara cukup gampang dengan menyediakan data nomer NIK KTP dan nomer KK dan pendaftaran ini tidak memakan biaya pulsa.
Telkomsel
- Untuk Pelanggan Baru (Simpati, As/Loop)
Kirim SMS dengan format :
REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
- Untuk Pelanggan Lama (Simpati, As/Loop)
Kirim SMS dengan format :
ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Indosat
- Untuk Pelanggan Baru Indosat (Mentari, Im3 dan Ooredoo)
NIK#NomorKK# kirim ke 4444
- Untuk Pelanggan usang Indosat (Mentari, Im3 dan Ooredoo)
ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
XL
- Untuk Pelanggan Baru (XL dan Axis)
DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
- Untuk Pelanggan Lama (XL dan Axis)
ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Smartfren
- Untuk Pelanggan Baru Smartfren
NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
- Untuk Pelanggan Lama Smartfren
ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Tri 3
- Untuk Pelanggan Baru Tri
NIK#NomorKK# kirim ke 4444
- Untuk Pelanggan Lama Smartfren
UULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Pendaftaran ini tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung dikala registrasi, jika memaksa meminta memasukkan nama ibu kandung segara tinggalkan niscaya penipuan. Nama ibu kandung sering dipakai security check biasanya untuk di perbankan.
0 Response to "Cara Pendaftaran Kartu Sim Prabayar Supaya Tidak Di Blokir"
Posting Komentar