Cara Pendaftaran Kartu Sim Prabayar Supaya Tidak Di Blokir

- Pada awal bulan November 2017 sudah di berlakukan peraturan perihal Pelanggan(Pembeli) di wajibkan mendaftarkan Kartu SIM Prabayar dengan menyertakan nomor KK(Kartu Keluarga) dan NIK KTP, hal ini di perlukan untuk validasi ulang pengguna Kartu Telekomunikasi Prabayar. Sanksi yang enggan tidak meregistrasi, akan di blokir. Berikut Cara melaksanakan Registrasi untuk Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan Tri.

Cara cukup gampang dengan menyediakan data nomer NIK KTP dan nomer KK dan pendaftaran ini tidak memakan biaya pulsa.

Telkomsel 


Untuk Pelanggan Baru (Simpati, As/Loop)

Kirim SMS dengan format :

           REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

- Untuk Pelanggan Lama (Simpati, As/Loop)

Kirim SMS dengan format :

          ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Indosat



- Untuk Pelanggan Baru Indosat (Mentari, Im3 dan Ooredoo)

           NIK#NomorKK# kirim ke 4444

- Untuk Pelanggan usang Indosat (Mentari, Im3 dan Ooredoo)

           ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

XL


- Untuk Pelanggan Baru (XL dan Axis)

            DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444

- Untuk Pelanggan Lama (XL dan Axis)

            ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Smartfren


- Untuk Pelanggan Baru Smartfren

            NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

- Untuk Pelanggan Lama Smartfren

            ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Tri 3

- Untuk Pelanggan Baru Tri

            NIK#NomorKK# kirim ke 4444

- Untuk Pelanggan Lama Smartfren

            UULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Pendaftaran ini tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung dikala registrasi, jika memaksa meminta memasukkan nama ibu kandung segara tinggalkan niscaya penipuan. Nama ibu kandung sering dipakai security check biasanya untuk di perbankan.

0 Response to "Cara Pendaftaran Kartu Sim Prabayar Supaya Tidak Di Blokir"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel